Pelatihan K3 adalah pelatihan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang diberikan kepada karyawan, tamu, dan semua orang yang berada di lingkungan perusahaan sesuai amanat Undang-Undang Keselamatan kerja Nomor 1 Tahun 1970 pasal 9 yang berbunyi “Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.”
Unit Kompetensi :
- 1 hari pelatihan
- Sertifikat BNSP dan Sertifikat LPK
- Materi dan modul dasar K3
biaya PELATIHAN
- Rp300.000
Benefit PESERTA :
- Sertifikasi K3
- Kesadaran dan kepedulian mengenai meningkat
- Memiliki pengetahuan tentang pencegahan kecelakaan
- Mampu memahami UU No 1 tahun 1970
- Mampu melakukan identifikasi bahaya dan penilaian risiko
- Mampu mengidentifikasi APD yang tepat untuk kegiatan kerja
- Mampu memahami penanggulangan kebakaran
waktu & lokasi
11 Maret - 11 April 2023
Jalan Poros SP 2, Perum Pemda 2 Kelurahan Wanagon, Kecamatan Mimika Baru, Kab. Mimika.
Link Pendaftaran
Klik link dibawah ini untuk melakukan pendaftaran via whatsapp,atau bisa juga datang langsung ke alamat kami untuk melakukan pendaftaran offline.